Pages

Thursday, April 22, 2010

Kasus Suap Hakim

Kekayaan Ibrahim Rp 1,8 M, Tersebar di Jakarta & Samarinda


Jakarta - Sebagai seorang hakim, tersangka suap Ibrahim memiliki kekayaan cukup besar. Nilai hartanya pada tahun 2009, senilai Rp 1,8 miliar yang tersebar di Jakarta dan Samarinda.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan dan Pejabat Negara (LHKPN) yang dapat diakses di KPK yang didapatkan detikcom, Rabu (21/4/2010), pria paruh baya tersebut melaporkan kekayaannya pada 13 Maret 2009. Dari data tersebut, diketahui Ibrahim memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,846 miliar dan dikurangi utang Rp 86,410 juta.

Pria kelahiran Maros, 7 Februari 1957 tersebut memiliki aset berupa rumah dan tanah di Jakarta Timur dan Samarinda. Tercatat, di Jakarta Timur, Ibrahim memiliki tanah dan bangunan 200 meter persegi dan 140 meter yang kedua-duanya diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 603,2 juta.

Ditambah tanah seluas 400 meter persegi di Samarinda yang diperoleh pada 1999 seharga Rp 15 juta. Dia juga memiliki tambak udang windu seluas 40 hektare seharga Rp 300 juta yang dibeli tahun 1995.

Dua tahun kemudian dia membeli lagi tambak yang sama seluas 45 hektar senilai Rp 350 juta. Ibrahim juga memiliki logam mulia senilai Rp 44 juta. Ditambah giro setara kas sebanyak Rp 174,861 juta.

Namun dalam laporan kekayaan tersebut, dia memiliki kewajiban utang sebesar Rp 86,410 juta. Di antaranya, pinjaman uang sebesar Rp 50,410 juta dan pinjaman barang Rp 36 juta.

Usai pemeriksaan di KPK, Ibrahim enggan berkomentar banyak soal harta kekayaan ini. Termasuk soal uang Rp 300 juta yang diduga diterimanya dari Pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait.

"Tanya penyidik saja," ucapnya singkat.

Ibrahim dan Adner ditangkap KPK usai melakukan praktek penyuapan di sekitar kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bersama mereka disita uang senilai Rp 300 juta dan 2 mobil yang digunakan dalam proses transaksi. Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara sengketa tanah yang ditangani di PT TUN. Ibrahim adalah ketua majelis hakim banding.


Rachmadin Ismail - detikNews (mad/nwk)   

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...