Pages

Wednesday, November 25, 2009

Insya Allah, Oktober 2010 Kita Punya Wapres Baru


INILAH.COM, Jakarta - Dukungan Fraksi Partai Demokat untuk menggunakan Hak Angket dalam kasus Bank Century, adalah peristiwa politik penting. Ini akan menjadi pemicu percepatan proses perubahan kepemimpinan nasional. Ada kalkulasi, Wapres Boediono akan jatuh pada Oktober 2010 karena kasus Century. 

Kalkulasi ini dimunculkan oleh pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin. Menurutnya, Hak Angket DPR untuk melakukan investigasi terhadap kasus Century, sudah jelas mengerucut pada permintaan pertanggung jawaban Wapres Boediono, yang pada saat kasus Century ini terjadi, menjabat sebagai Gubernur BI.

Nah, dengan adanya hasil audit BPK, sudah terlihat jelas bahwa ada problem dengan pengambilan keputusan pencairan dana bail out ke Bank Century.

"Dalam alur konstitusional saya, akhir Oktober 2010 kita akan punya Wapres baru," ungkap Irman dalam diskusi Chat After Lunch di Plaza FX Jakarta, Selasa (24/11).

Hitungan-hitungannya, lanjut dia, dalam tiga bulan ini DPR akan terus menggerakkan Hak Angket. Lalu, rekomendasi dari Hak Angket itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, MK akan melakukan verifikasi.

Kemudian, usulan rekomendasi Hak Angket tentang kasus Bank Century akan dikembalikan ke DPR. Kemudian DPR akan menggodok selama 90 hari.

"Setelah itu DPR akan menyatakan pendapatnya. Untuk akhirnya DPR akan membikin sidang paripurna untuk diusulkan ke

tingkat MPR. Di sini kira-kira sudah berlangsung sekitar 6-7 bulan. Dan, MPR akan mengolahnya kurang lebih 30 hari.

Di sana MPR akan memanggil pihak-pihak terkait. Jadi, itungan saya, bulan Oktober 2010, Indonesia sudah punya wapres baru," kata Irman.

Mengenai kemungkinan bisa lebih cepat dari waktu tersebut, ia mengakui, hal tersebut sangat tergantung konstelasi politik di parlemen dan di luar parlemen. Seperti dari media, apakah memberikan porsi yang besar terhadap penggunaan Hak Angket Bank Century di DPR.

"Dan, juga inisiatif DPR untuk terus memperjuangkan hak angket. Karena selama ini yang kita tahu, banyak hak angket tidak selesai," imbuh Irman.

Terkait langkah audit BPK yang terbentur dengan Undang-Undang PPATK, sehingga DPR tidak dapat melacak aliran dana Bank Century, Irman menilai bahwa hal itu harusnya tidak perlu. Untuk meminta data aliran dana dari PPTAK, DPR tidak memerlukan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu.

"Sebenarnya DPR tidak perlu meminta Perpu untuk meminta PPATK mengeluarkan data, karena DPR memiliki hak untuk meminta data kepada PPATK," tandas Irman.

Ketika ditanya tentang adanya Undang-undang Kerahasiaan Negara yang tidak memungkinkan membuka rahasia negara, Irman menegaskan bahwa untuk kepentingan negara, hal itu bisa dilakukan.

''Lho, DPR itu kan lembaga negara. Kalo untuk kepentingan negara, DPR kan lembaga negara. DPR punya hak untuk mendapatkan informasi itu. Kalo bocor, ya DPR yang harus dipidana, karena terkait Kerahasiaan Negara,'' tegas Irman.[jib/ims]

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...